Pentingnya Founder Agreement, Philosophi Kasih Edukasi di The NextDev Academy 2018


Published 23 Apr 2018 5:35

TheNextDev.id – Begitu banyak aspek yang dapat menjadi penentu kesuksesan seseorang dalam membangun bisnis, khususnya di ranah startup. Bukan hanya seberapa inovatif startup bikinanmu, tapi juga siapa orang yang dipilih untuk diajak bekerja sama. Yup, tak bisa dipungkiri, pemilihan rekan bisnis yang tepat merupakan salah satu langkah jitu guna menyukseskan startup yang sedang kamu rintis.


© 2018 www.thenextdev.id/stellamaris

Topik ini menjadi pembahasan seorang Muhamad Philosophi, Co-Founder Legalku Digital, saat dipilih menjadi pembicara di The NextDev Academy 2018 , hari Minggu (22/4). Materi yang ia bawakan bertajuk “Legal: Basic Legal For Startups” yang menjelaskan pentingnya para foundermemahami soal legalitas.

“Legal harusnya juga menjadi fokus para pelaku usaha. Disamping terkait manajemen risiko terkait pula dengan upgrading, jadi ketika mereka mau naik level profesional bukan startup, legalitas sudah terpenuhi,” jelas pria yang akrab disapa Philo itu.


© 2018 www.thenextdev.id/stellamaris

Kebanyakan yang terjadi, kekayaan intelektual dan hubungan dekat dengan asas kepercayaan saja dirasa cukup. Padahal bila melihat hasil penelitian, sebesar 60-65 persen startup mengalami kegagalan karena konflik antara co-founder. Ini dia yang dimaksud dengan manajemen risiko, di mana jalinan kerja sama ikatan mitra bisnis bisa kapan saja bisa terputus. Guna menghindari hal itu terjadi, di sinilah peran sebuah founder agreement.


© 2018 www.thenextdev.id/stellamaris

Philo menegaskan jika setiap pendiri atau pelaku usaha perlu melakukan perjanjian. Isi darifounder agreement sendiri mencakup banyak, seperti menentukan hubungan pendiri dan memberikan harapan bahwa semua pekerjaan akan menjadi milik entitas di masa depan. Selain itu, founder agreement pun dapat digunakan untuk menguraikan klausa komunikasi dasar dan penyelesaian konflik demi membantu mencegah perselisihan.


© 2018 www.thenextdev.id/stellamaris

Lalu yang jadi pertanyaan, apabila bisnis tersebut dijalankan oleh pasangan suami istri, makin berkembang, dan dilegalkan, apakah bisa dibentuk sebagai PT? Untuk menjawab pertanyaan ini, Philo memberikan penjelasan.

“Tidak bisa karena pendirian PT punya syarat yaitu minimal dua pendiri, kecuali sebelum menikah mereka sudah membuat perjanjian pra nikah,” jelas Philo.


© 2018 www.thenextdev.id/stellamaris

Menariknya, ternyata ada di antara peserta The NextDev 2018 yang membangun startupbersama-sama. Mereka adalah Farly Nur Dewantara (CEO) dan Atikah Chairunnisa (CBO) yang mendirikan Medikaboo, startup penghubung pasien dan rumah sakit. Keduanya mulai merintis Medikaboo sejak 2016.

“Kami membangun startup setelah menikah dan memang tidak membuat founder agreement. Jadi PT yang didaftarkan untuk pemegang saham atas nama saya,” jelas Farly.


© 2018 www.thenextdev.id/stellamaris

Atikah menambahkan alasan mereka terlanjur tak membuat founder agreement karena asas saling percaya. Meski demikian, Farly dan Atikah mengaku akan bersikap profesional dalam bekerja.

“Tapi setelah ikut kelas di The NextDev ini kami jadi lebih tahu dan bisa bersikap lebih profesional. Terkait founder agreement itu sendiri, penting banget untuk pasangan lain yang akan membangun sebuah startup,” pungkas Atikah.


© 2018 www.thenextdev.id/stellamaris

Edukasi yang disampaikan Philosophi tentang founder agreement ini begitu penting dan menarik. Jadi, jajal terapkan, yuk!